1. "Kapal penumpang internasional yang dilengkapi dengan perahu penyelamat harus dapat menampung 50% dari jumlah total orang di atas kapal, setidaknya tidak kurang dari 37.5% (yang lain diizinkan digantikan dengan kapal penyelamat).. "
2Sebuah kapal kargo dengan panjang tidak kurang dari 85 meter dilengkapi dengan perahu penyelamat di setiap sisi, yang dapat menampung 100% dari jumlah total orang di atas kapal.
3Bentuk struktur kapal penyelamat yang dilengkapi sepenuhnya tertutup atau sebagian tertutup.
4Kapal penumpang yang memiliki berat kurang dari 500 ton harus dilengkapi dengan setidaknya satu perahu penyelamat di setiap sisi.
5Kapal penumpang dengan bobot kotor kurang dari 500 dilengkapi dengan setidaknya satu perahu penyelamat.
6Seluruh kapal kargo harus dilengkapi dengan setidaknya satu perahu penyelamat.
7Jika perahu penyelamat memenuhi persyaratan untuk perahu penyelamat, diperbolehkan untuk mengganti perahu penyelamat dengan perahu penyelamat.
8Kapal penumpang internasional yang dilengkapi dengan kapal penyelamat dapat menampung 25% dari jumlah total orang di atas kapal.
9Kapal kargo yang dilengkapi dengan pelayaran dapat menampung 100% dari jumlah total orang di atas kapal.